<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mukhlis Blog &#187; Other</title>
	<atom:link href="http://www.mukhlis.net/category/other/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.mukhlis.net</link>
	<description>coretan mukhlis</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Jun 2011 08:19:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Plugin Facebook Connect</title>
		<link>http://www.mukhlis.net/plugin-facebook-connect/</link>
		<comments>http://www.mukhlis.net/plugin-facebook-connect/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Jun 2011 08:19:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlisn</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mukhlis.net/?p=608</guid>
		<description><![CDATA[plugin untuk menghubungkan blog wordpress dengan dengan facebook, plugin ini akan menampilkan setiap postingan baru di blog akan di link-kan secara otomatis.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>plugin untuk menghubungkan blog wordpress dengan dengan facebook, plugin ini akan menampilkan setiap postingan baru di blog akan di link-kan secara otomatis.</p>
<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
											<iframe
												style="height:25px !important; border:0px solid gray !important; overflow:hidden !important; width:550px !important;" frameborder="0" scrolling="no" allowTransparency="true"
												src="http://www.linksalpha.com/social?blog=Mukhlis+Blog&link=http%3A%2F%2Fwww.mukhlis.net%2Fplugin-facebook-connect%2F&title=Plugin+Facebook+Connect&desc=plugin+untuk+menghubungkan+blog+wordpress+dengan+dengan+facebook%2C+plugin+ini+akan+menampilkan+setiap+postingan+baru+di+blog+akan+di+link-kan+secara+otomatis.&fc=333333&fs=arial&fblname=like&fblref=facebook&fbllang=en_US&fblshow=1&fbsbutton=1&fbsctr=1&fbslang=en&fbsendbutton=1&twbutton=1&twlang=en&twmention=&twrelated1=&twrelated2=&twctr=1&lnkdshow=noshow&lnkdctr=1&buzzbutton=1&buzzlang=en&buzzctr=1&diggbutton=1&diggctr=1&stblbutton=1&stblctr=1&g1button=1&g1ctr=1&g1lang=en-US">
											</iframe>
										</div><img src="http://www.mukhlis.net/?ak_action=api_record_view&id=608&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mukhlis.net/plugin-facebook-connect/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembentukan Otot Perut</title>
		<link>http://www.mukhlis.net/pembentukan-otot-perut/</link>
		<comments>http://www.mukhlis.net/pembentukan-otot-perut/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Feb 2011 04:21:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlisn</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Olah Raga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mukhlis.net/2011/02/pembentukan-otot-perut/</guid>
		<description><![CDATA[Wrist – To – Knee – Curlup (A) Berbaringlah di lantai dengan tangan di kepala dan sikut mengarah keluar membentuk 45 derajat. Jangan ubah posisi sikut pada saat melakukan gerakkan. Angkat kaki sampai pinggang dan lutut membentuk 90 derajat, kaki bagian bawah sejajar dengan lantai. (B) Gerakkan secara bersamaan pundak dan pinggan Anda dari lantai. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: blue; font-size: 13pt; text-decoration: underline;"><strong>Wrist – To – Knee – Curlup</strong></span><span style="font-size: 13pt;"><strong><br />
</strong></span></p>
<p><a href="http://www.l-men.com/wp-content/uploads/2009/04/0271.jpg"><img src="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2011/02/022711_0421_Pembentukan11.jpg" border="0" alt="" /></a><span style="font-size: 12pt;"><br />
</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>(A)</strong> Berbaringlah di lantai dengan tangan di kepala dan sikut mengarah keluar membentuk 45 derajat. Jangan ubah posisi sikut pada saat melakukan gerakkan. Angkat kaki sampai pinggang dan lutut membentuk 90 derajat, kaki bagian bawah sejajar dengan lantai.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>(B)</strong> Gerakkan secara bersamaan pundak dan pinggan Anda dari lantai. Kemudian putar badan, hingga pergelangan dan lutut yang berlawanan dapat bertemu.</span></p>
<p><a title="Permanent Link to Modified V-Sit" href="http://www.l-men.com/modified-v-sit"></a><span style="font-size: 13pt;"><strong><span style="color: blue; text-decoration: underline;">Modified V-Sit</span><br />
</strong></span></p>
<p><a href="http://www.l-men.com/wp-content/uploads/2009/04/0251.jpg"><img src="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2011/02/022711_0421_Pembentukan21.jpg" border="0" alt="" /></a><a href="http://www.l-men.com/wp-content/uploads/2009/04/0261.jpg"><img src="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2011/02/022711_0421_Pembentukan31.jpg" border="0" alt="" /></a><span style="font-size: 12pt;"><br />
</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>(A)</strong> Berbaringlah di lantai dengan kedua kaki lurus dan tangan berada disampingnya. Gerakkan kaki dan tubuh Anda bersamaan.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>(B)</strong> Tekuk lutut Anda ketika dekat dengan badan dan luruskan kembali ke posisi awal. Jaga posisi tangan Anda agar tetap sejajar dengan lantai.</span></p>
<p><a title="Permanent Link to Curl Up" href="http://www.l-men.com/curl-up"></a><span style="font-size: 13pt;"><strong><span style="color: blue; text-decoration: underline;">Curl Up</span><br />
</strong></span></p>
<p><a href="http://www.l-men.com/wp-content/uploads/2009/04/0231.jpg"><img src="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2011/02/022711_0421_Pembentukan41.jpg" border="0" alt="" /></a><a href="http://www.l-men.com/wp-content/uploads/2009/04/0241.jpg"><img src="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2011/02/022711_0421_Pembentukan51.jpg" border="0" alt="" /></a><span style="font-size: 12pt;"><br />
</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>(A)</strong> Berbaringlah di lantai, tekuk lutut hingga membentuk 90 derajat dan telapak kaki menyentuh lantai. Jangan letakkan kaki Anda dibawah apapun. Tangan lurus kedepan dan baringkan di lantai.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>(B)</strong> Perlahan angkat badan Anda, rasakan kontraksi pada otot perut. Turunkan perlahan badan Anda</span></p>
<p><a title="Permanent Link to Toes to Sky" href="http://www.l-men.com/toes-to-sky"></a><span style="font-size: 13pt;"><strong><span style="color: blue; text-decoration: underline;">Toes to Sky</span><br />
</strong></span></p>
<p><a href="http://www.l-men.com/wp-content/uploads/2009/04/021.jpg"><img src="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2011/02/022711_0421_Pembentukan61.jpg" border="0" alt="" /></a><a href="http://www.l-men.com/wp-content/uploads/2009/04/022.jpg"><img src="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2011/02/022711_0421_Pembentukan71.jpg" border="0" alt="" /></a><span style="font-size: 12pt;"><br />
</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>(A)</strong> Berbaringlah di lantai, kaki diangkat ke atas, membentuk 90 derajat dan bentangkan tangan ke samping. Luruskan kedua kaki Anda<br />
<strong>(B)</strong> Gerakkan kaki Anda ke atas, angkat bokong Anda, posisi kaki tetap lurus dan tahan beberapa saat. Turunkan pinggul Anda, kembali ke posisi awal<br />
</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Sumber: L-men.com<br />
</span></p>
<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
											<iframe
												style="height:25px !important; border:0px solid gray !important; overflow:hidden !important; width:550px !important;" frameborder="0" scrolling="no" allowTransparency="true"
												src="http://www.linksalpha.com/social?blog=Mukhlis+Blog&link=http%3A%2F%2Fwww.mukhlis.net%2Fpembentukan-otot-perut%2F&title=Pembentukan+Otot+Perut&desc=Wrist+%E2%80%93+To+%E2%80%93+Knee+%E2%80%93+Curlup%0D%0A%0D%0A%0D%0A%0D%0A%0D%0A%0D%0A%28A%29+Berbaringlah+di+lantai+dengan+tangan+di+kepala+dan+sikut+mengarah+keluar+membentuk+45+derajat.+Jangan+ubah+posisi+sikut+pada+saat+melakukan+gerakkan.+An&fc=333333&fs=arial&fblname=like&fblref=facebook&fbllang=en_US&fblshow=1&fbsbutton=1&fbsctr=1&fbslang=en&fbsendbutton=1&twbutton=1&twlang=en&twmention=&twrelated1=&twrelated2=&twctr=1&lnkdshow=noshow&lnkdctr=1&buzzbutton=1&buzzlang=en&buzzctr=1&diggbutton=1&diggctr=1&stblbutton=1&stblctr=1&g1button=1&g1ctr=1&g1lang=en-US">
											</iframe>
										</div><img src="http://www.mukhlis.net/?ak_action=api_record_view&id=549&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mukhlis.net/pembentukan-otot-perut/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Qurban; sejarah, Keutamaan dan Hukumnya</title>
		<link>http://www.mukhlis.net/qurban-sejarah-keutamaan-dan-hukumnya/</link>
		<comments>http://www.mukhlis.net/qurban-sejarah-keutamaan-dan-hukumnya/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 14 Nov 2010 03:00:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlisn</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hikmah]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[qurban]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mukhlis.net/?p=519</guid>
		<description><![CDATA[Qurban dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية) yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2010/11/Qurban.gif"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-520" title="Qurban" src="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2010/11/Qurban-150x150.gif" alt="" width="150" height="150" /></a><strong>Qurban</strong> dalam istilah fikih adalah <strong>Udhiyyah </strong>(<strong>الأضحية</strong>) yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah.</p>
<p>Mempersembahkan persembahan kepada tuhan-tuhan adalah keyakinan yang dikenal manusia sejaka lama. Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur’an disebutkan Qurtubi  meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan Qabil yang lahir bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara kembar perempuan Habil bernama Layudza tidak begitu cantik.</p>
<p>Dalam ajaran nabi Adam dianjurkan mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara lak-laki dari lain ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil, sehingga ia menolak untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi saudari kembarnya yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban kepada Allah, siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil pendapatnya dan dialah yang benar di sisi Allah. Qabil mempersembahkan seikat buah-buahan dan habil mempersembahkan seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.</p>
<p>Qurban ini juga dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang nabi yang diutus kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui perkataan nabi Isa bin Maryam.Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia yang beragam juga mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan hewan hingga manusia. Mungkin kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih anaknya adalah salah satu dari tradisi tersebut.  <strong></strong></p>
<p><strong><span style="color: #0000ff;">Dalam al-Qur’an dikisahkan:</span></strong></p>
<p>37. 102. <em>Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”</em>.</p>
<p>37. 103. <em>Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ). </em></p>
<p>37. 104. <em>Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim,</em></p>
<p>37. 105. <em>sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu  sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik</em>.</p>
<p>Yang dimaksud dengan “membenarkan mimpi” ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana- kannya.</p>
<p>37. 106. <em>Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.</em></p>
<p>37. 107. <em>Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.</em></p>
<p>Sesudah nyata kesabaran dan keta’atan Ibrahim dan Ismail a.s. maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing).  Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari Raya Haji.  Persembahan suci dengan menyembelih atau mengorbankan manusia juga dikenal peradaban Arab sebelum Islam.</p>
<p>Disebutkan dalam sejarah bahwa Abdul Mutalib, kakek Rasululluah, pernah bernadzar kalau diberi karunia 10 anak laki-laki maka akan menyembelih satu sebagai qurban. Lalu jatuhlah undian kepada Abdullah, ayah Rasulullah. Mendengar itu kaum Quraish melarangnya agar tidak diikuti generasi setelah mereka, akhirnya Abdul Mutalib sepakat untuk menebusnya dengan 100 ekor onta. Karena kisah ini pernah suatu hari seorang badui memanggil Rasulullah “Hai anak dua orang sembelihan” beliau hanya tersenyum, dua orang sembelihan itu adalah Ismail dan Abdullah bin Abdul Mutalib.</p>
<p>Begitu juga persembahan manusia ini dikenal oleh tradisi agama pada masa Mesir kuno,  India, Cina, Irak dan lainnya. Kaum Yahudi juga mengenal qurban manusia hingga Masa Perpecahan. Kemudian lama-kelamaan qurban manusia diganti dengan qurban hewan atau barang berharga lainnya. Dalam sejarah Yahudi, mereka mengganti qurban dari menusia menjadi sebagian anggota tubuh manusia, yaitu dengan hitan. Kitab injil penuh dengan cerita qurban. Penyaliban Isa menurut umat Nasrani merupakan salah satu qurban teragung. Umat Katolik juga mengenal qurban hingga sekarang berupa kepingan tepung suci.</p>
<p>Pada masa jahilyah Arab, kaum Arab mempersembahkan lembu dan onta ke Ka’bah sebagai qurban untuk Tuhan mereka.  Ketika Islam turun diluruskanlah tradisi tersebut dengan ayat Allah:</p>
<p>5. 2. <em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah [389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya</em> [391], d<em>an binatang-binatang qalaa-id</em> [392], <em>dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya </em>[393] <em>dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu</em>.</p>
<p>Islam mengakui konsep persembahan kepada Allah berupa penyembelihan hewan, namun diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan bersih dari unsur penyekutuan terhadap Allah. Islam memasukkan dua nilai penting dalam ibadah qurban ini, yaitu nilai historis berupa mengabadikan kejadian penggantian qurban nabi Ibrahim dengan seekor domba dan nilai kemanusiaan berupa pemberian makan dan membantu fakir miskin pada saat hari raya.</p>
<p>Dalam hadist riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Zaid bin Arqam, suatu hari Rasulullah ditanyai <em>“untuk aapa sembelihan ini?”</em> belian menjawab: <em>“Ini sunnah (tradisi) ayah kalian nabi Ibrahim a.s.”</em> lalu sahabat bertanya:”Apa manfaatnya bagi kami?” belau menjawab:<em>”Setiap rambut qurban itu membawa kebaikan”</em> sahabat bertanya: <em>“Apakah kulitnya?”</em> beliau menjawab: <em>“Setiap rambut dari kulit itu menjadi kebaikan”.</em></p>
<p>Qurban juga ditujukan untuk memberi makan jamaah haji dan penduduk Makkah yang menunaikan ibadah haji. Dalam surah al-Hajj ditegaskan”</p>
<p>22. 34. <em>Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).Begitu juga dijelaskan: </em></p>
<p>22. 27. <em>Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus [985] yang datang dari segenap penjuru yang jauh, [985]. “Unta yang kurus” menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji.</em></p>
<p>22. 28. <em>supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan [986] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak [987]. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. [986]. “Hari yang ditentukan” ialah hari raya haji dan hari tasyriq, yaitu tanggal</em><em>10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. [987]</em>.</p>
<p><a href="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2010/11/qurban.jpg"></a><a href="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2010/11/hewan-qurban.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-522" title="hewan qurban" src="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2010/11/hewan-qurban.jpg" alt="" width="300" height="224" /></a><a href="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2010/11/qurban.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-521" title="qurban" src="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2010/11/qurban-300x210.jpg" alt="" width="300" height="210" /></a></p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Dalil-dalil qurban: </strong></span></p>
<ol>
<li>Firman Allah dalam surah al-Kauthar: <em>“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”</em>. Ayat ini boleh dijadikan dalil disunnahkannya qurban dengan asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah, karena ibadah qurban mulai diberlakukan setelah beliau hijrah ke Madinah.</li>
<li>Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.:”Rasulullah berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau menginjakkan kakinya di paha domba”.</li>
</ol>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Hukum Qurban:</strong></span></p>
<ol>
<li>Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar siddiq, Uamr bin Khattab, Bilal, Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf dll. Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan pahala dan barang siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla, meskipun ia mampu dan kaya.Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan dan pakaian.</li>
<li>Riwayat dari ulama Malikiyah mengatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.</li>
</ol>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Adakah nisab qurban?</strong></span></p>
<p>Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban.</p>
<p><em><strong>Imam Hanafi</strong></em> mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan tinggal, pakaian dan kebutuhan dasarnya.  <em><strong></strong></em></p>
<p><em><strong>Imam Ahmad</strong></em> berkata: ukuran mampu quran adalah apabila dia bisa membelinya dengan uangnya walaupun uang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia mampu membayarnya.  <em><strong></strong></em></p>
<p><em><strong>Imam Malik</strong></em> mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan uang tersebut untuk kebutuhannya yang mendasar selama setahun.Apabila tahun itu ia membutuhkan uang tersebut maka ia tidak disunnahkan berqurban.</p>
<p><em><strong>Imam Syafii</strong></em> mengatakan: ukuran mampu adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, senilai hewan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Keutamaan qurban:</strong></span></p>
<ol>
<li>Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:”<em>Amal yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah hewan qurban telah datang dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini”</em>. (H.R. Tirmidzi).</li>
<li>Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:”<em>Tiada sedekah uang yang lebuh mulia dari yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha”</em>(H.R. Dar Qutni).</li>
</ol>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Waktu penyembelihan Qurban</strong></span></p>
<p>Dari Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda: <em>”Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka hendaknyha ia mengulangi penyembelihan sebagai ganti, barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah”</em>. (H.R. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Dari Barra’ bin ‘Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih qurban sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu beliau bersabda:<em> ”Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah sholat maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum muslimin”</em>(H.R. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Hadist Barra’ bin ‘Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda:<em>”Pekerjaan yang kita mulai lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih, barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah”</em>(H.R. Muslim).</p>
<p>Imam Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya setelah sholat bersama imam, dan telah terjadi konsensus (<em>ijma’</em>) ulama dalam masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan tidak boleh menyembelih sebelum matahari terbit.  Adapun setelah matahari terbit, Imam Syafi’i dll menyatakan bahwa sah menyembelih setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk melakukan sholat dua rakaat dan khutbah.</p>
<p>Apabila ia menyembelih pada waktu tersebut maka telah sah meskipun ia sholat ied atau tidak.  Imam Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh dari perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah sholat iedul adha dan khutbah ied.  Imam Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah sholat ied dan khutbah.</p>
<p>Imam Ahmad berkata: waktunya adalah setelah sholat ied.Demikian, waktu penyembelihan berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.  Tidak ada dalil yang jelas mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan pada logika bahwa pada hari-hari itu diharamkan berpuasa maka selayaknya itu menjadi waktu-waktu yang sah untuk menyembelih qurban.  <strong></strong></p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Menyembelih di malam hari</strong></span></p>
<p>Menyembelih hewan qurban di malam hari hukumnya makruh sesuai pendapat Imam Syafii. Bahkan menurut imam Malik dan Ahmad: menyembelih pada malam hari hukumnya tidak sah dan menjadi sembelihan biasa, bukan qurban.  <strong></strong></p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Hewan yang disembelih:</strong></span></p>
<p>Imam Nawawi dalam syarah sahih Muslim menegaskan telah terjadi ijma’ ulama bahwa tidak sah melakukan qurban selain dengan onta, sapi dan kambing. Riwayat dari Ibnu Mundzir Hasan bin Sholeh mengatakan sah berqurban dengan banteng untuk tujuh orang dan dengan kijang untuk satu orang.</p>
<p>Adapun riwayat dari Bilal yang mengatakan: “Aku tidak peduli meskipun berqurban dengan seekor ayam, dan aku lebih suka memberikannya kepada yatim yang menderita daripada berqurban dengannya”, maksudnya bahwa beliau melihat bahwa bersedekah dengan nilai qurban lebih baik dari berqurban. Ini pendapat Malik dan Tsauri. Begitu juga riwayat sebagian sahabat yang membeli daging lalu menjadikannya qurban, bukanlah menunjukkan boleh berqurban dengan membeli daging, melainkan itu sebagai contoh dari mereka bahwa qurban bukan wajib melainkan sunnah.  <strong></strong></p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Makan daging qurban</strong></span></p>
<p>Hukum memakan daging qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri, apabila qurban yang dilakukan adalah nadzar maka haram hukumnya memakan daging tersebut dan ia harus menyedekahkan semuanya. Adapun qurban biasa, maka dagingnya dibagi tiga, sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga untuk disedekahkan.  Membagi tiga ini hukumnya sunnah dan bukan merupakan kewajiban.</p>
<p>Qatadah bin Nu’man meriwayatkan Rasulullah bersabda:”<em>Dulu aku melarang kalian memakan daging qurban selama tiga hari untuk memudahkan orang yang datang dari jauh, tetapi aku telah menghalalkannya untuk kalian, sekarang makanlah, janganlah menjual daging qurban dan hadyu, makanlah, sedekahkanlah dan ambilah manfaat dari kulitnya dan janganlah menjualnya, apabila kalian mengharapkan dagingnya maka makanlah sesuka hatimu”</em>(H.R. Ahmad).</p>
<p>Sebaiknya dalam dalam melakukan qurban, pelakunyalah yang menyembelih dan tidak mewakilkannya kepada orang lain. Apabila ia mewakilkan kepada orang lain maka sebaiknya ia menyaksikan.</p>
<p>Wallahu’alam bissowab</p>
<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
											<iframe
												style="height:25px !important; border:0px solid gray !important; overflow:hidden !important; width:550px !important;" frameborder="0" scrolling="no" allowTransparency="true"
												src="http://www.linksalpha.com/social?blog=Mukhlis+Blog&link=http%3A%2F%2Fwww.mukhlis.net%2Fqurban-sejarah-keutamaan-dan-hukumnya%2F&title=Qurban%3B+sejarah%2C+Keutamaan+dan+Hukumnya&desc=Qurban+dalam+istilah+fikih+adalah+Udhiyyah+%28%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B6%D8%AD%D9%8A%D8%A9%29+yang+artinya+hewan+yang+disembelih+waktu+dhuha%2C+yaitu+waktu+saat+matahari+naik.+Secara+terminologi+fikih%2C+udhiyyah+adalah+hewan+sembelihan+y&fc=333333&fs=arial&fblname=like&fblref=facebook&fbllang=en_US&fblshow=1&fbsbutton=1&fbsctr=1&fbslang=en&fbsendbutton=1&twbutton=1&twlang=en&twmention=&twrelated1=&twrelated2=&twctr=1&lnkdshow=noshow&lnkdctr=1&buzzbutton=1&buzzlang=en&buzzctr=1&diggbutton=1&diggctr=1&stblbutton=1&stblctr=1&g1button=1&g1ctr=1&g1lang=en-US">
											</iframe>
										</div><img src="http://www.mukhlis.net/?ak_action=api_record_view&id=519&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mukhlis.net/qurban-sejarah-keutamaan-dan-hukumnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>10 Steps To Entrepreneurship</title>
		<link>http://www.mukhlis.net/10-steps-to-entrepreneurship/</link>
		<comments>http://www.mukhlis.net/10-steps-to-entrepreneurship/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Oct 2010 07:27:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlisn</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mukhlis.net/2010/10/10-steps-to-entrepreneurship/</guid>
		<description><![CDATA[STEP 1, START WITH A DREAM Mulailah dengan sebuah mimpi. Semua bermula dari sebuah mimpi dan keyakinan akan produk yang akan kita tawarkan. A dream is where it all started. Pemimpilah yang selalu menciptakan dan membuat sebuah terobosan dalam produk, cara pelayanan, jasa, ataupun idea yang dapat dijual dengan sukses. Mereka tidak mengenal batas dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2010/10/100510_0726_10StepsToEn1.png" alt="" align="left" /><strong>STEP 1</strong>, <strong>START WITH A DREAM</strong></p>
<p>Mulailah dengan sebuah mimpi. Semua bermula dari sebuah mimpi dan keyakinan akan produk yang akan kita tawarkan. A dream is where it all started. Pemimpilah yang selalu menciptakan dan membuat sebuah terobosan dalam produk, cara pelayanan, jasa, ataupun idea yang dapat dijual dengan sukses. Mereka tidak mengenal batas dan kerterikatan, tak mengenal kata &#8216;tidak bisa&#8217; ataupun &#8216;tidak mungkin&#8217;.</p>
<p><strong>STEP 2, LOVE The Products or Services<br />
</strong></p>
<p>Cintailah produk anda. Kecintaan akan produk kita akan memberikan sebuah keyakinan kepada pelanggan kita dan membuat kerja keras terasa ringan. Membuat kita mampu melewati masa-masa sulit. Setiap awal usaha selalu akan ada banyak halangan ataupun kesulitan yang bertubi tubi, kecintaan akan produk kita yang akan membuat kita bekerja keras dengan senang hati.</p>
<p>Enthusiastism and Persistence: Antusiasme dan keuletan sebagai pertanda cinta dan keyakinan kita akan menjadi tulang punggung keberhasilan sebuah usaha yang baru.</p>
<p><strong>STEP 3, Learn The BASICS of BUSINESS.<br />
</strong></p>
<p>Pelajarilah fundamental business. : BEYOND THE *buy low, sell high, pay late, collect early. Tidak akan ada sukses tanpa sebuah pengetahuan dasar untuk business yang baik, belajar sambil bekerja, turut kerja dahulu selama 1-2 tahun untuk dapat mempelajari dasar-dasar usaha akan membantu kita untuk maju dengan lebih baik.Carilah -guru- yang baik.</p>
<p><strong>STEP 4, Willing to Take CALCULATED RISKS.<br />
</strong></p>
<p>Ambilah resiko. The gain that you will be able to achieve is directly proportional to the risk taken:</p>
<p>Berani mengambil resiko yang diperhitungkan merupakan kunci awal dalam dunia wirausaha, karena hasil yang mungkin dicapai akan proporsional terhadap resiko yang diambil. Sebuah resiko yang diperhitungkan dengan baik-baik akan lebih banyak memberikan kemungkinan berhasil. Dan inilah faktor penentu yang membedakan entreprenneur dengan manager. Entrepreneur lebih dibutuhkan pada tahap awal pengembangan perusahaan, dan manager dibutuhkan untuk mengatur perusahaan yang telah maju.</p>
<p><strong>STEP 5, Seek Advice, But Follow Your Belief.<br />
</strong></p>
<p>Carilah nasehat dari pakarnya, tapi ikuti kata hati kita. Consult Consultants, ask the experts, but follow your hearts. Entrepreneur selalu mencari nasehat dari berbagai pihak tapi keputusan akhir selalu ada ditangannya dan dapat diputuskan dengan &#8220;indera ke enam&#8221; nya.</p>
<p><strong>STEP 6, Salesmanship and Customer Understanding.<br />
</strong></p>
<p>Komunikasi yang baik dan kepiawaian menjual. Pada fase awal sebuah usaha, kepiawaian menjual merupakan kunci-sukses. Dan kemampuan untuk memahami dan menguasai hubungan dengan pelanggan akan membantu mengembangakan usaha pada fase itu.</p>
<p><strong>STEP 7, Work HARD, 7 Days a Week, 18 Hours a Day.<br />
</strong></p>
<p>Kerja keras. Ethos kerja keras sering dianggap sebagai mimpi kuno dan seharusnya diganti, tapi hard-work and smart-work tidaklah dapat dipisahkan lagi sekarang. Hampir semua successful start-up butuh workaholics. Entrepreneur sejati tidak pernah lepas dari kerjanya, pada saat tidurpun otaknya bekerja dan berpikir akan businessnya. Me-lamun-kan dan memimpikan kerjanya.</p>
<p><strong>STEP 8, Make Friends As Much As Possible.<br />
</strong></p>
<p>Bertemanlah sebanyak-banyaknya. Pada harga dan kwalitas yang sama orang membeli dari temannya, pada harga yang sedikit lebih mahal, orang akan tetap membeli dari teman. Teman akan membantu mengembangkan usaha kita, memberi nasehat, membantu menolong pada masa sulit.</p>
<p><strong>STEP 9, Deal With FAILURES.<br />
</strong></p>
<p>Hadapi kegagalan Kegagalan merupakan sebuah vitamin untuk menguatkan dan mempertajam intuisi dan kemampuan kita berwirausaha, selama kegagalan itu tidaklah mematikan. Setiap usaha selalu akan mempunyai resiko kegagalan dan bilamana sampai itu terjadi, bersiaplah dan hadapilah!</p>
<p><strong>STEP 10, Just Do It, NOW!<br />
</strong></p>
<p>Lakukanlah sekarang juga. Bila Anda telah siap, lakukanlah sekarang juga. Manager selalu melakukan:</p>
<p>READY-AIM-SHOOT, tetapi entrepreneur sejati akan melakukan READY-SHOOT-AIM!. Putuskan dan kerjakan sekarang, kerena besok bukanlah milik kita.</p>
<p><span style="font-size: 9pt;">sumber (http://www.semuasaudara.com/inspirasi-bisnis/2009/11/anda-harus-berhenti-berdalih-2/)</span></p>
<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
											<iframe
												style="height:25px !important; border:0px solid gray !important; overflow:hidden !important; width:550px !important;" frameborder="0" scrolling="no" allowTransparency="true"
												src="http://www.linksalpha.com/social?blog=Mukhlis+Blog&link=http%3A%2F%2Fwww.mukhlis.net%2F10-steps-to-entrepreneurship%2F&title=10+Steps+To+Entrepreneurship&desc=STEP+1%2C+START+WITH+A+DREAM%0D%0A%0D%0AMulailah+dengan+sebuah+mimpi.+Semua+bermula+dari+sebuah+mimpi+dan+keyakinan+akan+produk+yang+akan+kita+tawarkan.+A+dream+is+where+it+all+started.+Pemimpilah+yang+selalu+m&fc=333333&fs=arial&fblname=like&fblref=facebook&fbllang=en_US&fblshow=1&fbsbutton=1&fbsctr=1&fbslang=en&fbsendbutton=1&twbutton=1&twlang=en&twmention=&twrelated1=&twrelated2=&twctr=1&lnkdshow=noshow&lnkdctr=1&buzzbutton=1&buzzlang=en&buzzctr=1&diggbutton=1&diggctr=1&stblbutton=1&stblctr=1&g1button=1&g1ctr=1&g1lang=en-US">
											</iframe>
										</div><img src="http://www.mukhlis.net/?ak_action=api_record_view&id=437&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mukhlis.net/10-steps-to-entrepreneurship/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tahun Ini, Kemenpan Usulkan 300 Ribu Lowongan PNS</title>
		<link>http://www.mukhlis.net/tahun-ini-kemenpan-usulkan-300-ribu-lowongan-pns/</link>
		<comments>http://www.mukhlis.net/tahun-ini-kemenpan-usulkan-300-ribu-lowongan-pns/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Jul 2010 03:41:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlisn</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mukhlis.net/?p=364</guid>
		<description><![CDATA[Anda tertarik menjadi PNS? Bersiap-siaplah, karena tahun ini rencananya pemerintah akan menerima 300 ribu PNS baru. Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) telah mengusulkan kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010 sebanyak 275 ribu hingga 300 ribu orang. &#8220;Usulan kuota CPNS ke [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_365" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2010/07/PNS.jpg"><img class="size-medium wp-image-365" title="PNS" src="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2010/07/PNS-300x183.jpg" alt="" width="300" height="183" /></a><p class="wp-caption-text">Ilustrasi</p></div>
<p>Anda tertarik menjadi PNS? Bersiap-siaplah, karena tahun ini rencananya pemerintah akan menerima 300 ribu PNS baru. Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan.</p>
<p>Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) telah mengusulkan kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010 sebanyak 275 ribu hingga 300 ribu orang.<span id="more-364"></span></p>
<p>&#8220;Usulan kuota CPNS ke Menkeu (menteri keuangan) guna disesuaikan dengan kondisi keuangan negara saat ini,&#8221; kata EE Mangindaan disela-sela kunjungan ke Sulawesi Utara, Sabtu.</p>
<p>Dari total usulan kuota penerimaan CPNS itu, Menpan sepenuhnya menyerahkan keputusan ditangan Menkeu untuk mengkaji dan meneliti sesuai dengan kondisi yang ada.</p>
<p>Menurutnya, biasanya usulan penerimaan CPNS yang diusulkan ke Menkeu hanya disetujui setengah dari total usulan yang ada. &#8220;Dari total yang disetujui Menkeu, kemudian kuota itu diserahkan kepada pemerintah pusat lainnya dan daerah untuk melakukan usulan,&#8221; katanya.</p>
<p>Mangindaan yang juga mantan Gubernur Sulut dan Ketua Komisi II DPR RI itu, menegaskan kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi penerimaan sesuai dengan prioritas. &#8220;Kalau memang ada kebutuhan yang prioritas pada penerimaan CPNS itu yang perlu didahulukan, agar memang sesuai dengan kondisi yang ada,&#8221; katanya.</p>
<p>Semua usulan dari pemerintah daerah tidak sepenuhnya disetujui, mengingat dengan penyesuaian kebutuhan keuangan negara serta kebutuhan penting lainnya. (rol/ant/erw: http://esqmagazine.com)</p>
<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
											<iframe
												style="height:25px !important; border:0px solid gray !important; overflow:hidden !important; width:550px !important;" frameborder="0" scrolling="no" allowTransparency="true"
												src="http://www.linksalpha.com/social?blog=Mukhlis+Blog&link=http%3A%2F%2Fwww.mukhlis.net%2Ftahun-ini-kemenpan-usulkan-300-ribu-lowongan-pns%2F&title=Tahun+Ini%2C+Kemenpan+Usulkan+300+Ribu+Lowongan+PNS+&desc=%5Bcaption+id%3D%22attachment_365%22+align%3D%22alignleft%22+width%3D%22300%22+caption%3D%22Ilustrasi%22%5D%5B%2Fcaption%5D%0D%0A%0D%0AAnda+tertarik+menjadi+PNS%3F+Bersiap-siaplah%2C+karena+tahun+ini+rencananya+pemerintah+akan+menerima+300+ribu+P&fc=333333&fs=arial&fblname=like&fblref=facebook&fbllang=en_US&fblshow=1&fbsbutton=1&fbsctr=1&fbslang=en&fbsendbutton=1&twbutton=1&twlang=en&twmention=&twrelated1=&twrelated2=&twctr=1&lnkdshow=noshow&lnkdctr=1&buzzbutton=1&buzzlang=en&buzzctr=1&diggbutton=1&diggctr=1&stblbutton=1&stblctr=1&g1button=1&g1ctr=1&g1lang=en-US">
											</iframe>
										</div><img src="http://www.mukhlis.net/?ak_action=api_record_view&id=364&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mukhlis.net/tahun-ini-kemenpan-usulkan-300-ribu-lowongan-pns/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Virus Pornografi Ancam Anak Indonesia</title>
		<link>http://www.mukhlis.net/virus-pornografi-ancam-anak-indonesia/</link>
		<comments>http://www.mukhlis.net/virus-pornografi-ancam-anak-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Jun 2010 01:38:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlisn</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mukhlis.net/?p=354</guid>
		<description><![CDATA[Sejak kasus ariel menjadi headline beberapa hari lalu hingga saat ini, bangsa ini seolah tidak sadar sudah sekian lama dicecoki liberalisasi dan legalisasi pornografi. bagaimana tidak, pornografi yang diatasnamakan seni ataupun yang sengaja ditampilkan ke publik secara terang-terangan dalam berbagai media, terutama visual (video), gambar, dan auditori justru masih banyak dijumpai. Sudah barang tentu, generasi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2010/06/bugil.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-355" title="bugil" src="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2010/06/bugil-300x285.jpg" alt="" width="300" height="285" /></a>Sejak kasus ariel menjadi headline beberapa hari lalu hingga saat ini, bangsa ini seolah tidak sadar sudah sekian lama dicecoki liberalisasi dan legalisasi pornografi. bagaimana tidak, pornografi yang diatasnamakan seni ataupun yang sengaja ditampilkan ke publik secara terang-terangan dalam berbagai media, terutama visual (video), gambar, dan auditori justru masih banyak dijumpai. Sudah barang tentu, generasi muda khususnya anak usia sekolah yang paling terkena imbasnya.<span id="more-354"></span></p>
<p>Sebagaimana opini yang dimuat dalam harian sindo berjudul, “Sexting, Peterporn, dan Anak”, sudah cukup bukti bagaimana pornografi mempunyai daya destruktif yang sangat besar bagi perkembangan mental anak. Dari pengalaman seseorang yang tidak saya sebutkan namanya disini, seseorang yang terbiasa mengonsumsi pornografi, apalagi masih berusia sangat dini dengan konsisi mental biologis yang belum matang, cenderung tidak hanya berpikiran sangat cabul, tetapi juga telah memaksa kedewasaan biologisnya, sehingga mengarahkanya untuk melakukan pornoaksi. Inilah yang dalam bahasa agama dinamakan zina hati.</p>
<p>Karena sifat manusia yang environmentalistik, maka pornografi yang sudah merasuki pikiran sadar dan alam bawah sadar manusia, selanjutnya akan menuntut pemuasan nafsu biologis. Apalagi dengan masih lemanhnya pendidikan karakter anak-anak Indonesia, seorang anak yang sudah terinfeksi virus pornografi akan dengah mudah menyebabkan tersebarnya pengaruh negarif bagi teman-temanya, yang bahkan masih steril. Lalu akan jadi apa generasi bangsa ini menjadi bangsa selakangan ?</p>
<p>Menyadari efek inilah, semestinya kita semua sepakat untuk terus mendukung dan mengupayakan, terutama pemerintah yang sangat berkewajiban (DEPKOMINFO) untuk dapat menciptakan iklim dan lingkungan informasi yang sehat, terutama yang akan diakses ke public. Karena ibarat sebuah system dalam computer, virus yang sudah parah tidak akan efektif ditanggulangi dengan antivirus / antiporno, tetapi juga menutup rapat-rapat berbagai pintu bagi masuknya pornografi. Karena mengonsumsi sampah pornografi, berarti meracuni pikiran dan perbuatan kita. (Anton Bayu RS)</p>
<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
											<iframe
												style="height:25px !important; border:0px solid gray !important; overflow:hidden !important; width:550px !important;" frameborder="0" scrolling="no" allowTransparency="true"
												src="http://www.linksalpha.com/social?blog=Mukhlis+Blog&link=http%3A%2F%2Fwww.mukhlis.net%2Fvirus-pornografi-ancam-anak-indonesia%2F&title=Virus+Pornografi+Ancam+Anak+Indonesia&desc=Sejak+kasus+ariel+menjadi+headline+beberapa+hari+lalu+hingga+saat+ini%2C+bangsa+ini+seolah+tidak+sadar+sudah+sekian+lama+dicecoki+liberalisasi+dan+legalisasi+pornografi.+bagaimana+tidak%2C+pornografi+yang&fc=333333&fs=arial&fblname=like&fblref=facebook&fbllang=en_US&fblshow=1&fbsbutton=1&fbsctr=1&fbslang=en&fbsendbutton=1&twbutton=1&twlang=en&twmention=&twrelated1=&twrelated2=&twctr=1&lnkdshow=noshow&lnkdctr=1&buzzbutton=1&buzzlang=en&buzzctr=1&diggbutton=1&diggctr=1&stblbutton=1&stblctr=1&g1button=1&g1ctr=1&g1lang=en-US">
											</iframe>
										</div><img src="http://www.mukhlis.net/?ak_action=api_record_view&id=354&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mukhlis.net/virus-pornografi-ancam-anak-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>video Ariel, Luna Maya dan Cut Tari bagi dunia IT</title>
		<link>http://www.mukhlis.net/video-ariel-luna-maya-dan-cut-tari-bagi-dunia-it/</link>
		<comments>http://www.mukhlis.net/video-ariel-luna-maya-dan-cut-tari-bagi-dunia-it/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Jun 2010 08:14:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlisn</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Other]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Video]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mukhlis.net/?p=344</guid>
		<description><![CDATA[Dalam dua minggu ini rakyat Indonesia dihebohkan dengan skandal vidoe porno mirip artis papan atas negeri ini, apakah benar atau tidak-nya video tersebut karena masih dalam proses pembuktian oleh pihak berwajib tapi berbagai macam opini dimasyarakat yang mengatakan itu benaran juga terus berkembang. Stasiun televisi, website berita, dan koran setiap hari tidak luput dari berita [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2010/06/Ariel-Luna.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-345" title="Ariel-Luna" src="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2010/06/Ariel-Luna.jpg" alt="" width="200" height="200" /></a>Dalam dua minggu ini rakyat Indonesia dihebohkan dengan skandal vidoe porno mirip artis papan atas negeri ini, apakah benar atau tidak-nya video tersebut karena masih dalam proses pembuktian oleh pihak berwajib tapi berbagai macam opini dimasyarakat yang mengatakan itu benaran juga terus berkembang.</p>
<p>Stasiun televisi, website berita, dan koran setiap hari tidak luput dari berita yang sangat menghebohkan ini, berita ini menjadi pembicaraan semua umur, mulai dari orang dewasa hingga anak yang baru masuk sekolah dasar pun ikut mencari dan membicarakan video tersebut.</p>
<p>vidoe yang menghebohkan masyarakat Indonesia bahkan sempat menjadi trading topik di twitter,<span id="more-344"></span> penyebarannya termasuk sangat cepat, bahkan dalam jangka waktu 2 hari sudah tersebar seluruh Indonesia baik melalui internet yang sangat mudah diunduh dari kantor, rumah dan warnet maupun penyebaran dari Handphone.  barkaitan dengan cepatnya penyebaran video tersebut memunculkan kekhawatiran baru dari orang tua untuk membendung anaknya supaya tidak melihat video tersebut.</p>
<p>Menurut Tifatul, kasus video porno itu adalah contoh yang sangat buruk bagi kebebasan informasi di Indonesia. Tifatul merujuk dampak penayangan itu terhadap remaja pada data yang dia miliki. Setidaknya, kata Tifatul, ada  97 persen siswa SMP dan SMA sudah pernah mengakses video porno. Belum lagi kalau dimasukkan kata SMP dan SMA dalam  mesin pencari, maka yang keluar adalah situs porno.</p>
<p>Vidoe tersebut tidak hanya berdampak sosial pada masyarakat Indonesia terutama generasi mudanya, tapi juga berdampak pada pengembangan dunia IT. Bagi sebagian orang tua akan membatasi anaknya untuk belajar dan mengatahui internet karena takut anaknya bisa mengakses hal-hal yang tidak diinginkan, menyebabkan penetrasi pengembangan internet jadi lambat.  <em>Bersambung</em></p>
<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
											<iframe
												style="height:25px !important; border:0px solid gray !important; overflow:hidden !important; width:550px !important;" frameborder="0" scrolling="no" allowTransparency="true"
												src="http://www.linksalpha.com/social?blog=Mukhlis+Blog&link=http%3A%2F%2Fwww.mukhlis.net%2Fvideo-ariel-luna-maya-dan-cut-tari-bagi-dunia-it%2F&title=video+Ariel%2C+Luna+Maya+dan+Cut+Tari+bagi+dunia+IT&desc=Dalam+dua+minggu+ini+rakyat+Indonesia+dihebohkan+dengan+skandal+vidoe+porno+mirip+artis+papan+atas+negeri+ini%2C+apakah+benar+atau+tidak-nya+video+tersebut+karena+masih+dalam+proses+pembuktian+oleh+piha&fc=333333&fs=arial&fblname=like&fblref=facebook&fbllang=en_US&fblshow=1&fbsbutton=1&fbsctr=1&fbslang=en&fbsendbutton=1&twbutton=1&twlang=en&twmention=&twrelated1=&twrelated2=&twctr=1&lnkdshow=noshow&lnkdctr=1&buzzbutton=1&buzzlang=en&buzzctr=1&diggbutton=1&diggctr=1&stblbutton=1&stblctr=1&g1button=1&g1ctr=1&g1lang=en-US">
											</iframe>
										</div><img src="http://www.mukhlis.net/?ak_action=api_record_view&id=344&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mukhlis.net/video-ariel-luna-maya-dan-cut-tari-bagi-dunia-it/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nonton live pertandingan World Cup 2010</title>
		<link>http://www.mukhlis.net/nonton-live-pertandingan-world-cup-2010/</link>
		<comments>http://www.mukhlis.net/nonton-live-pertandingan-world-cup-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Jun 2010 04:19:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlisn</dc:creator>
				<category><![CDATA[News]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mukhlis.net/?p=326</guid>
		<description><![CDATA[World Cup 2010 ajak pembuktian kehebatan sepak bola terbesar didunia, bagi maniac dan pecinta bola tentunya tidak akan rela bila melewatkan begitu saja pertandingan-pertandingannya apalagi yang main adalah negara yang menjadi favoritnya. Bagi yang ingin nonton lansung live streaming dari internet bisa lansung melalui link dibawah ini]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2010/06/images.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-330" title="world cup 2010" src="http://www.mukhlis.net/mukhlis/wp-content/uploads/2010/06/images.jpg" alt="" width="108" height="124" /></a>World Cup 2010 ajak pembuktian kehebatan sepak bola terbesar didunia, bagi maniac dan pecinta bola tentunya tidak akan rela bila melewatkan begitu saja pertandingan-pertandingannya apalagi yang main adalah negara yang menjadi favoritnya.<span id="more-326"></span></p>
<p>Bagi yang ingin nonton lansung live streaming dari internet bisa lansung melalui link dibawah ini<br />
<iframe src="http://www.behaya.info/link1.html" width=470 height=380 id="myfr" scrolling="no" frameborder="0" marginheight="0" marginwidth="0" ></iframe></p>
<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
											<iframe
												style="height:25px !important; border:0px solid gray !important; overflow:hidden !important; width:550px !important;" frameborder="0" scrolling="no" allowTransparency="true"
												src="http://www.linksalpha.com/social?blog=Mukhlis+Blog&link=http%3A%2F%2Fwww.mukhlis.net%2Fnonton-live-pertandingan-world-cup-2010%2F&title=Nonton+live+pertandingan+World+Cup+2010&desc=World+Cup+2010+ajak+pembuktian+kehebatan+sepak+bola+terbesar+didunia%2C+bagi+maniac+dan+pecinta+bola+tentunya+tidak+akan+rela+bila+melewatkan+begitu+saja+pertandingan-pertandingannya+apalagi+yang+main+a&fc=333333&fs=arial&fblname=like&fblref=facebook&fbllang=en_US&fblshow=1&fbsbutton=1&fbsctr=1&fbslang=en&fbsendbutton=1&twbutton=1&twlang=en&twmention=&twrelated1=&twrelated2=&twctr=1&lnkdshow=noshow&lnkdctr=1&buzzbutton=1&buzzlang=en&buzzctr=1&diggbutton=1&diggctr=1&stblbutton=1&stblctr=1&g1button=1&g1ctr=1&g1lang=en-US">
											</iframe>
										</div><img src="http://www.mukhlis.net/?ak_action=api_record_view&id=326&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mukhlis.net/nonton-live-pertandingan-world-cup-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sunset Policy Pajak 2008</title>
		<link>http://www.mukhlis.net/sunset-policy-pajak-2008/</link>
		<comments>http://www.mukhlis.net/sunset-policy-pajak-2008/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 28 Dec 2008 09:33:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlisn</dc:creator>
				<category><![CDATA[Other]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mukhlis.net/?p=148</guid>
		<description><![CDATA[A. UMUM Apa yang dimaksud dengan Sunset Policy? Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007). Apa yang melatarbelakangi adanya Sunset Policy? Undang-Undang KUP Tahun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://triyani.files.wordpress.com/2008/05/p2hcolor3.jpg" alt="" width="320" height="371" /><strong><span style="color: #ff9900;">A. UMUM</span></strong></p>
<p><span style="color: #ff9900;"><em>Apa yang dimaksud dengan Sunset Policy?</em></span></p>
<p align="justify">Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).</p>
<p><span style="color: #ff9900;"><em>Apa yang melatarbelakangi adanya Sunset Policy?</em></span><span id="more-148"></span></p>
<p align="justify">Undang-Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi kewajiban perpaja kan secara sukarela dan melaksana kannya dengan benar.</p>
<p><span style="color: #ff9900;"><em>Sampai kapan Sunset Policy ini berlaku?</em></span></p>
<p>Sunset Policy ini hanya berlaku dalam satu tahun, yaitu mulai berlaku dari 1       Januari 2008 sampai 31 Desember 2008.</p>
<p><span style="color: #ff9900;"><em>Siapa yang dapat memanfaatkan Sunset Policy? </em> </span></p>
<p>Yang dapat memanfaatkan Sunset Policy adalah:</p>
<ul>
<li>Orang Pribadi yang belum memiliki Momor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dalam tahun 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 3 1 Maret 2009.</li>
<li>Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah memiliki NPWP seklum tahun 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yang belum diperhitungkan dalam pelaporan SPTTahunan PPh yang telah disampai kan.</li>
</ul>
<p><strong><span style="color: #ff9900;">B.ORANG PRIBADI YANG BELUM MEMILIKI NPWP . </span> </strong></p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Bagaimana orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat       memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p>Orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy       dengan cara:</p>
<ul>
<li>Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara langsung ke Kantor       	Pelayanan Pajak (KPP) tempat<br />
orang pribadi tersebut bertempat tinggal (KPP Domisili) atau melalui       	e-registration, dalam tahun 2008</li>
<li>Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun pajak       	sebelumnya (sejak memperoleh<br />
penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak).</li>
<li>Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPTTahunan PPh ke Bank       	Persepsi atau Bank Devisa<br />
Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).</li>
<li>Menyampaikan SPTTahunan PPh yang dilampiri dengan SSP, paling lambat tanggal 31 Maret 2009, ke KPP Domisili (KPP tempat Wajib Pajak terdaftar).</li>
</ul>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Saya memperoleh NPWP pada tahun 2008, apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy untuk penghasilan yang saya peroleh pada tahun-tahun sebelumnya?</span></em></p>
<p>Tentu saja dapat, namun penghasilan yang Saudara peroleh pada tahun-tahun sebelum memperoleh NPWP harus dilaporkan dengan cara mengisi SPT Tahunan PPh tahun yang bersangkutan dan menyampaikannya ke KPP tempat Saudara terdaftar paling lambat tanggal 31 Maret 2009.Apabila saat pengisian SPTTahunan tersebut ternyata terdapat pajak yang kurang dibayar, maka Saudara wajib membayar kekurangan pajak tersebut sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh ke KPP.</p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Jika saya secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh MPWP dalam tahun 2008, apa keuntungan yang saya dapatkan dengan memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Keuntungan yang akan Saudara dapatkan adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dinyatakan dalam SPT Tahunan PPh yang Saudara sampaikan. Selain itu seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dianggap knar sehingga tidak akan dilakukan pemeriksaan, kecuali SPTTahunan PPh Saudara menyatakan lebih bayar atau dikemudian hari ditemukan data atau keterangan lain yang ternyata belum dilaporkan di SPTTahunan PPh tahun pajak tersebut.</p>
<p align="justify">Contoh:<br />
Prasetyo seorang pengusaha bengkel motor Maju Jaya yang telah beroperasi sejak tahun 2004. Sampai dengan tanggal 3 1 Desember 2007, Prasetyo belum memiliki MPWP Prasetyo bermaksud memanfaatkan Sunset Policy. Oleh karena itu, Prasetyo mendaftarkan diri untu k memperoleh NPWP pada tanggal 5 Agustus 2008 dan selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2008 Prasetyo menyampaikan SPT Tahunan PPh. Penghasilan yang diperoleh selama ini yang melebihi PTKP adalah pada tahun 2004,2005,2006 dan 2007.</p>
<p>Pajak-pajak yang kurang dibayar menurut SPTTahunan PPh Tahun Pajak 2004 sampai 2007 tersebut telah dilunasi Prasetyo pada tanggal 1 5 Agustus 2008.</p>
<p align="justify">Menurut SPTTahunan PPh yang disampaikan, pajak yang kurang dibayar untuk tahun pajak 2004 sebesar Rp 500 ribu, tahun pajak 2005 sebesar Rp 1 juta, tahun pajak 2006 sebesar Rp 1,5 juta, dan tahun pajak 2007 sebesar Rp 2 juta. Oleh karena Prasetyo memanfaatkan Sunset Policy dengan menyampaikan SPTTahunan<br />
PPh-nya dalam tahun 2008, maka Prasetyo memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang kurang dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2004:<br />
Mulai ranggal 25 Maret 2005 s.a. I5 Agustu us 2008 (2% X 41 bulan X Rp 500       	ribu) = Rp 410.000</li>
<li>Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2005:<br />
Mulai tanggal 25 Maret 2006 s.d. 1 5 Agustus 2008 (2% X 29 bulan X Rp 1 juta)       	= Rp 580.000</li>
<li>Untuk penyampaian SPTTahunan PPh Tahun Pajak 2006:<br />
Mulai tanggal 25 Maret 2007 s.d. 15 Agustus 2008 (2% X 17 bulan X Rp 1,5       	juta) = Rp 510.000</li>
<li>Untuk penyampaian SPTTahunan PPh Tahun Pajak 2007:<br />
Mulai tanggal 25 Maret 2008 s.d. 1 5 Agustus 2008 (2% X 5 bulan X Rp 2 juta)       	= Rp 200.000</li>
</ul>
<blockquote><p>Sanksi administrasi sebesar Rp 1.700.000 (Rp 41 0.000 + Rp 580.000 + Rp       	51 0.000 + Rp 200.000) tersebut dihapuskan<br />
sehingga Prasetyo hanya waji b melunasi pokok paja knya sebesar Rp 5.000.000<br />
(Rp 500.000 + Rp 1.000.000 + Rp 1.500.000 + Rp 2.000.000).</p></blockquote>
<p><strong><span style="color: #ff9900;">C. WAJlB PAJAK ORANG PRlBADl ATAU BADAN YANG TELAH       MEMILIKI NPWP</span></strong></p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Bagaimana Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang       telah memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p>Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP dapat       memanfaatkan Sunset Policy maan cara:</p>
<ul>
<li>Membetulkan SPTTahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan/atau tahun-tahun pajak sebelumnya yang telah disampaikan dengan cara mengisi kem bali formulir SPTTahunan tersebut, apa bila menurut Wajib Pajak masih terdapat kekurangan pajak yang harus dibayar.</li>
<li>Melunasi kekurangan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan pembetulan SPTTahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP),</li>
<li>Menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP paling       	lambat tanggal 31<br />
Desember 2008 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar,</li>
</ul>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Apakah Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008 tetapi belum menyampaikan SPTTahunan PPh dapat memperoleh fasilitas Sunset Policy?</span></em></p>
<p>Tentu saja dapat, dengan cara:</p>
<ul>
<li>Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak       	sebelumnya yang belum disampaikan.</li>
<li>Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank       	Persepsi atau Bank Devisa<br />
rersepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).</li>
<li>Menyampaikan SPTTahunan PPh yang dilampiri dengan SSP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.</li>
</ul>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Saya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 pada bulan Mei 2008, namun belum mengikuti ketentuan adrnininrari untuk mernperoleh farilitas Sunset Policy. Apakah raya rnasih dapat a memanfaatkan fasilitas Sunset Policy atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada bulan Mei 2008?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan cara menambahkan tulisan &#8220;SPT Berdasarkan Pasal37A Undang-Undang KUP&#8221;di bagian atas tengah SPT lnduk dan setiap lampiran SPTTahunan PPh Saudara. Untuk itu, Saudara agar segera mendatangi KPP tempat Saudara terdaftar dan memberitahukan bahwa Saudara telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2OO6 pada bulan Mei 2008 dan ingin memanfaatkan fasilitas Sunset Policy. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, Saudara agar membawa dan menunjukkan bukti tanda terima penyampaian SPTTahunan kepada petugas di KPP tersebut.</p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Apa yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan       yang melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh dalam tahun 2008?</span></em></p>
<p align="justify">Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan menyampaikan pembetulan SPTTahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008, maka Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut memperoleh peng hapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak yang tidakatau kurang dibayar sebagaimana dinyatakan dalam pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak. lifi m Ketentuan mengenai fasilitas Sunset Policy tidak berlaku untuk pem betulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007. Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menyampaikan pembetulan SPTTahunan PPh Tahun Pajak 2007 dalam tahun 2008, tetap dikenakan sanksi administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Contoh 1 (Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi)</span></em></p>
<p>Badu sebagai Wajib Pajak orang pribadi (pedagang) telah memperoleh NPWP sejak tahun 2003. Badu telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2003 s.d. 2007 tepat waktu. Pada bulan Juni 2008, Badu menyadari bahwa terdapat penghasilan yang diperoleh dalam tahun 2004 yang belum dilaporkan dalam SPT<br />
Tahunan PPh tahun yang bersangkutan. Badu bermaksud memanfaatkan Sunset Policy dengan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2004 pada tanggal 27 Agustus 2008. Menurut perhitungan yang dilakukan Badu dalam pembetulan SPTTahunan PPh ternyata Badu masih harus membayar tambahan<br />
pajak sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Badu membayarnya melalui Bank Persepsi pada tanggal 27 Agustus 2008.</p>
<blockquote><p>Oleh karena Badu memanfaatkan Sunset Policy dengan membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2004 dalam tahun 2008, maka Badu memperoleh fasilitas penghapusan san ksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak yang kurang dibayar mulai dari tanggal 7C Ma-+ 2005 s.d 27 Agustus 2008, yaitu selama 42 bulan dengan perhitungan sebagai berikut:<br />
- jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar Rp 500.000.000<br />
- Sanksi administrasi (2% x 42 bulan x Rp 500.000.000) Rp 420.000.000</p>
<p>Apabila Badu juga bermaksud membetulkan SPTTahunan PPh-nya untuk tahun pajak yang lain, selain tahun pajak 2007, fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dilakukan dengan perhitungan yang serupa.</p></blockquote>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Contoh 2 (Bagi Wajib Pajak Badan):</span></em></p>
<p>PT Mau Sadar sebagai Wajib Pajak Badan telah memperoleh NPWP sejak tahun 2000 dan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2000 s.d.2007 tepat waktu. Pada bulan Mei 2008, manajemen PT Mau Sadar menyadari bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak<br />
2003 dan tahun pajak 2005.</p>
<p>PT Mau Sadar bermaksud memanfaatkan Sunset Policy dengan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2003 dan tahun pajak 2005 pada tanggal 29 Agustus 2008. Menurut perhitungan yang dilakukan dalam pembetulan SPTTahunan PPhnya,ternyata PT Mau Sadar masih harus membayar tambahan pajak untuk tahun pajak 2003 dan 2005 masing-masing sebesar Rp 400,000,000,- (empat ratus juta rupiah) dan Rp 800,000,000,- (delapan ratus juta rupiah). PT Mau Sadar membayar tambahan pajak tersebut melalui Bank Persepsi pada tanggal 29 Agustus 2008.</p>
<p>Oleh karena PT Mau Sadar memanfaatkan Sunset Policy dengan membetulkan SPT Tahunan PPh-nya dalam tahun 2008, maka PT Mau Sadar memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak yang kurang dibayar dengan perhitungan sebaaai berikut:</p>
<ul>
<li>Untuk penyampaian pembetulan SPTTahunan PPh Tahun Pajak 2003 :<br />
Mulai tanggal 25 Maret 2004 s.d, 29 Agustus 2008 (2% X 54 bulan X Rp 400 ju       	= Rp 432.000.000</li>
<li>Untuk penyampaian pembetulan SPTTahunan PPh Tahun Pajak 2005:<br />
Mulai tanggal 25 Maret 2006 s.d.29 Agustus 2008 (2% X 30 bulan X Rp 800 juta)       	= Rp 480.000.000</li>
</ul>
<p>Sanksi sebesar Rp 912.000.000 (Rp 432.000.000 + Rp 480.000.000) tersebut dihapuskan sehingga PT Mau Sadar hanya wajib melunasi pokok pajaknya sebesar Rp 1,2 miliar (Rp 400.000.000+ Rp 800.000.000).</p>
<p><strong><span style="color: #ff9900;">MENGAPA WAJIB PAJAK HARUS MEMANFAATKAN SUNSET       POLICY?</span></strong></p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Apa keuntungan Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset       Policy?</span></em></p>
<ul>
<li>Tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga;</li>
<li>Tidakdilakukan pemeriksaan, kecuali SPT yang disampaikan menjadi Lebih Bayar atau di kemudian hari ditemukan data atau keterangan lain yang ternyata belum dilaporkan di SPT tersebut;</li>
<li>Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat       	Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan<br />
(SPHP), pemeriksaan akan dihentikan;</li>
<li>Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPTTahunan PPh terkait       	dengan pemanfaatan Sunset<br />
Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan       	pajak atas jenis pajak<br />
lainnya,</li>
</ul>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Bagaimana jika Wajib Pajak tidak memanfaatkan Sunset       Policy?</span></em></p>
<p>Terhadap Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas Sunset Policy, Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan<br />
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar, maka terhadap Wajib Pajak<br />
bersangkutan dikenai sanksi administrasi.</p>
<p>Selain itu, apabila Direktorat Jenderal Pajak memiliki atau mendapatkan data atau keterangan lain yang menyebabkan adanya pajak yang masih harus atau kurang<br />
dibayar, maka Wajib Pajak juga dapat dikenai sanksi administrasi atas pajak yang       masih harus atau kurang dibayar tersebut.</p>
<p><span style="color: #ff9900;"><em>Bagaimana Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui       data Wajib Pajak?</em></span></p>
<p>Undang-Undang KUP memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data dan informasi dengan mewajibkan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya baik pemerintah maupun swasta untuk memberikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.<br />
Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari instansi pemerintah, asosiasi, atau pihak lain baik pemerintah maupun swasta.Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga dapat mengetahui data tentang Wajib Pajakdari laporan Wajib Pajaksendiri atau Wajib Pajak lain, kegiatan pemerikman,<br />
pengaduan masyarakat, dan pertukaran informasi dengan negara lain.</p>
<p>Perlu diketahui, dewasa ini Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki dan mengembangkan Sistem lnformasi yang terintegrasi dengan Sistem lnformasi Geografis (via satelit) sehingga dapat mengetahui dengan cepat dan tepat kondisi properti yang dimiliki Wajib Pajak.</p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Apakah dikernudian hari akan ada tuntutan secara pidana, walau telah memanfaatkan sunset policy pada tahun 2008 dan sudah membayar semua kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember2008?</span></em></p>
<p>Tidak ada, sepanjang semua data perpajakan telah dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan PPh atauPembetulan SPTTahunan PPh,</p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Apakah Sunset Policy ini merupakan &#8220;jebakan &#8221; bagi Wajb       Pajak yang memanfaatkannya?</span></em></p>
<p>Sunset Policy bukan jebakan. Pemberian Sunset Policy merupakan bentuk kepercayaan Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak, sama sekali tidak bermaksud untuk menjebak Wajib Pajak karena ketentuadperaturan perundang-undangan perpajakan di buat untuk memberi kan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Yang terpenting adalah Wajib Pajak harus jujur dan benar dalam mengisi dan melaporkan SPT atau Pembetulan SPT.</p>
<p>Perlu diingat bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat menggunakan data dan/atau informasi yang terdapat dalam SPTTahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka memanfaatkan fasilitas Sunset Policy tersebut untuk menerbitkan ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya. Jadi, Wajib Pajak pada dasarnya akan dilindungi sepanjang Wajib Pajak telah memktulkan SPTTahunan PPh,dan menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai keadaan yang sebenarnya.</p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Jika saya menyampalkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 dan ingin melakukan pembetulan atas SPT tersebut,apakah saya masih bisa memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara tidak memanfaatkan Sunset Policy karena fasilitas pengh apusan san ksi perpajakan diberikan untuk pembetulan SPT Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya. Namun demikian, apabila menurut Saudara SPTTahunan tahun pajak 2007 yang telah disampaikan masih terdapat kesalahan yang harus dibetul kan,Saudara tetap dapat melaku kan pemktulan SPT dan apa bila masih terdapat kekurangan pembayaran pajak tetap dikenai sanksi administrasi.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saya telah memiliki MPWP sejak tahun 2001, namun belum pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh, Penghasilan selama periode tersebut hanya dari satu pemberi kerja dan pajaknya telah dipotong pemberi kerja secara benar sehingga saya merasa tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Apakah saya perlu memanfaatkan Sunset Policy dengan rnenyampaikan SPT Tahunan tahun-tahun sebelumnya?</span></em></p>
<p align="justify">Pada prinsipnya, Sunset Policy adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar yang diberikan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh atau membetulkan SPT Tahunan PPh. Dengan demikian, apabila menurut Saudara masih terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar meskipun hanya memperoleh peng hasilan dari satu pem beri kerja, Saudara mempunyai kesempatan untuk memperoleh fasilitas Sunset Policy.</p>
<p align="justify">
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Jika tidak sempat memanfaatkan       Sunset dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy di kemudian hari?</span></em></p>
<p align="justify">Sesuai dengan Undang Undang Momor 28 Tahun 2007 tentang KUP, kebijakan Sunset Policy hanya diberlakukan dalam tahun 2008. Dengan demikian tidak ada Sunset Policy setelah tahun 2008.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saya merasa telah mengisi dan menyampawan SPT Tahunan PPhnya dengan benar. Apakah saya masih harus memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Apabila Saudara telah mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh serta telah membayar pajak dengan benar, maka Saudara tidak perlu memanfaatkan fasilitas Sunset Policy. Yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam perhitungan termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.</p>
<p align="justify">
<p align="justify"><strong><span style="color: #ff9900;">UTANG PAJAK</span></strong></p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Saya telah membetulkan SPTTahunan PPh tahun pajak2005 pada bulan Oktober 2007,apakah saya masih boleh membetulkan SPT tahun pajak 2005 sesuai Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Boleh,sepanjang masih ada pajak yang masih harus dibayar.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Jika saya memiliki utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Orang Pribadi, dapatkah pelunasan utang pajak saya mendapatkan manfaat Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Tidak dapat, utang pajak tidak termasuk dalam lingkup fasilitas Sunset Policy sehingga utang pajak berupa pokok pajak beserta sanksi administrasinya tetap harus dilunasi.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saya telah menerima SKPKB PPh Orang Pribadi dan telah saya lunasi. Namun, menurut saya jumlah pajak yang terutang dalam SKPKB tersebut masih lebih rendah daripada jumlah yang seharusnya, dapatkah saya memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy. Namun, apabila atas kehendak sendiri Saudara bersedia mengungkapkan kekurangan pembayaran pajak tersebut, maka Saudara dapat membayar kekurangan pembayaran pajaknya tanpa dikenai sanksi administrasi berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saya memiliki utang pajak dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan penyampaian SPT Tohunan PPh tahun pojak 2006. Apabibila saya bermaksud membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 tersebut karena masih ada penghasilan yang belum saya laporkan, apukah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara dapat memanfaatkan Sunset Policy dengan cara membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 namun utang pajak berdasarkan STP yang telah diterbitkan tetap harus dilunasi.</p>
<p align="justify"><strong><span style="color: #ff9900;">PEMERIKSAAN, KEBERATAN, DAN BANDING</span></strong></p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saat ini Saya Sedang diperiksa dan       pemeriksaan terrebut belum relesai. Dapatkah saya memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara dapat memanfaatkan Sunset Policy sekalipun sedang diperiksa dengan syarat petugas Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Apabila dalam tahun 2008 Saudara membetulkan SPT Tahunan PPh yang sedang dilakukan pemeriksaan tersebut serta membayar seluruh kekurangan pembayaran pajaknya, maka pemeriksaan tersebut dapat dihentikan.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Apakah saya dapat memanfaatkan       Sunset Policy walaupun saya sedang mengajukan keberatan atau banding?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy apabila Saudara sedang mengajukan keberatan atau banding, karena Sunset Policy tidak dapat dimanfaatkan atas SPT Tahunan PPh yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak. 7</p>
<p><em><span style="color: #ff9900;">Saya telah menyampaikan SPT dengan status Nihil, apakah       saya masih bisa memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara masih bisa memanfaatkan Sunset Policy apabila Saudara merasa masih ada pajak yang kurang dibayar dengan cara menyampaikan Pembetulan SPT Tahunan<br />
PPh sehingga menjadi kurang bayar dan atas kekurangan pajak tersebut telah Saudara lunasi sebelum pembetulan SPT disampaikan.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Apakah data dan keterangan yang saya       sarnpaikan dalam SPT dijamin kerahasiaannya?</span></em></p>
<p align="justify">Semua data dan keterangan yang disampaikan dalam SPT oleh Wajib Pajak dilindungi kerahasiaannya dalam Pasal 34 Undang-undang KUP,sebagaimana dilakukan juga oleh negara-negara lain. Bahkan bagi petugas pajak yang melanggarnya dikenakan sanksi pidana (Pasal41 UU KUP).</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saya telah diperiksa bukti permulaan, tetapi dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpaja kan. Apa kah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan cara membetulkan SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar. Saudara harus melunasi kekurangan pembayaran pajaknya sebelum Pembetulan SPT tersebut disampaikan.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saya sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan,       apakah saya bisa rnemanfaatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy sebelum pemeri ksaan bukti permulaan tersebut selesai dilakukan dan tidak terbukti adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saya sedang dilakukan penyidikan apakah saya boleh       memanfatkan Sunset Policy?</span></em></p>
<p align="justify">Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Saya sedang dilakukan pemeriksaan di       Pengadilan apakah saya boleh memanfat kan Sunset Policy?</span></em><br />
Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy.</p>
<p align="justify"><em><span style="color: #ff9900;">Apabila saya bermaksud membetulkan SPT Tahunan PPh, formulir SPT mana yang harus saya gunakan dan dimana saya bisa memperoleh formulir SPT tersebut?</span></em><br />
Sauudara dipersilakan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh yang berlaku sesuai dengan tahun pajak yang akan dibetulkan dengan mengunduh dari website Direktorat Jenderal Pajak, yaitu www.pajakgo.id , atau menghubungi KPP terdekat.</p>
<p align="justify">
<p align="justify">Di mana saya dapat memperoleh informasi lebih lanjut?<br />
Untuk informasi lebih lanjut</p>
<ul>
<li>
<p align="justify">Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat; dapat menghubungi       	:</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Kring Pajak 500-200 (jika melalui HP 021- 50e200); atau</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Website Direktorat Jenderal Pajak <a href="http://www.pajakgo.id/">www.pajakgo.id</a></p>
</li>
</ul>
<p align="justify">
<p align="justify">Sumber : Booklet Sunset Policy Direktorat Jenderal Pajak</p>
<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
											<iframe
												style="height:25px !important; border:0px solid gray !important; overflow:hidden !important; width:550px !important;" frameborder="0" scrolling="no" allowTransparency="true"
												src="http://www.linksalpha.com/social?blog=Mukhlis+Blog&link=http%3A%2F%2Fwww.mukhlis.net%2Fsunset-policy-pajak-2008%2F&title=Sunset+Policy+Pajak+2008&desc=A.+UMUM%0D%0A%0D%0AApa+yang+dimaksud+dengan+Sunset+Policy%3F%0D%0ASunset+Policy+adalah+kebijakan+pemberian+fasilitas+perpajakan%2C+yang+berlaku+hanya+di+tahun+2008%2C+dalam+bentuk+penghapusan+sanksi+administrasi+perpaj&fc=333333&fs=arial&fblname=like&fblref=facebook&fbllang=en_US&fblshow=1&fbsbutton=1&fbsctr=1&fbslang=en&fbsendbutton=1&twbutton=1&twlang=en&twmention=&twrelated1=&twrelated2=&twctr=1&lnkdshow=noshow&lnkdctr=1&buzzbutton=1&buzzlang=en&buzzctr=1&diggbutton=1&diggctr=1&stblbutton=1&stblctr=1&g1button=1&g1ctr=1&g1lang=en-US">
											</iframe>
										</div><img src="http://www.mukhlis.net/?ak_action=api_record_view&id=148&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mukhlis.net/sunset-policy-pajak-2008/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Merajut Nasib Merubah Takdir</title>
		<link>http://www.mukhlis.net/merajut-nasip-merubah-takdir/</link>
		<comments>http://www.mukhlis.net/merajut-nasip-merubah-takdir/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2008 14:53:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mukhlisn</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hikmah]]></category>
		<category><![CDATA[takdir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mukhlis.net/?p=143</guid>
		<description><![CDATA[Artikel yg cukup menarik &#38; menggugah yg dimuat di lionmag edisi nov 2008, ini saya dapatkan pada saat penerbangan Jakarta-Banda Aceh tgl 17 des 2008 &#8220;Sudah suratan takdir saya menjadi pegawai rendahan&#8221; &#8220;saya terima nasib saja menjadi orang kecil&#8221; &#8220;Dasar garis tangan orang itu menjadi pengusaha sukses&#8221; Keberhasilan seseorang tidak di tentukan oleh suratan takdir [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://www.cals.lib.ar.us/butlercenter/abho/photos/tenant%20farmer%20plowing.jpg" alt="" width="444" height="280" /></p>
<p>Artikel yg cukup menarik &amp; menggugah yg dimuat di lionmag edisi nov 2008, ini saya dapatkan pada saat penerbangan Jakarta-Banda Aceh tgl 17 des 2008</p>
<p class="MsoNormal"><strong><em>&#8220;Sudah suratan takdir saya menjadi pegawai rendahan&#8221;<br />
&#8220;saya terima nasib saja menjadi orang kecil&#8221;<br />
&#8220;Dasar garis tangan orang itu menjadi pengusaha sukses&#8221;</em></strong></p>
<p class="MsoNormal">Keberhasilan seseorang tidak di tentukan oleh suratan takdir ataupun garis tangan, yang menentukan itu adalah pikiran kita sendiri yg akan mempengaruhi sikapnya.</p>
<p class="MsoNormal">Pikiran seseorang akan mempengaruhi sikapnya, sikap akan mempengaruhi tindakannya, lalu tindakan seseorang akan menentulan hasilnya. Bila hasil demi hasil diakumulasikan akan menjadi nasib atau bahkan takdir. Takdir/nasip seseorang ditentukan oleh pikirannya.<span id="more-143"></span></p>
<p class="MsoNormal">Dalam artikel ini diilustrasikan, dengan si bijak &amp; si bodoh dalam mengelola usahanya, dgn modal yg sama tapi krn orentasinya berfikirnya si bodoh akan menggunakan uang yg didpt hanya untuk hura2 sementara si bijak digunakan utk pengembangan usahanya. maka keberhasilan itu akan menjadi milik sibijak</p>
<p class="MsoNormal">Nasip seseorang adalah sejauh pikirannya, semakin seseorang mempersempit pemikirannya semakin suram nasibnya, semakin seseorang memperluas pikirannya semakin cerah nasibnya.</p>
<p class="MsoNormal"><img src="http://taipei.tzuchi.org.tw/tzquart/2004su/photo/8b.jpg" alt="" width="450" height="300" /></p>
<p class="MsoNormal">Kisah mengenai <em>Hsieh Kun-Shan</em> salah satu contoh orang yg berhasil merubah nasibnya. ia lahir di Taidong, Taiwan 21 juni 58 dengan tubuh yg sempurna dan sehat. Karena tekanan ekonomi dia membantu ibu dan ayahnya mencari uang, pada usia 12 Hsieh harus berhenti sekolah kemudian menjadi buruh pabrik garmen, tahun 1974 pada saat berusia 16 tahun ia membawa tiang besi tanpa disadari besi tersebut menyentuh kabel bertegangan tinggi sehingga dia menjadi konduktor listrik yg membuatnya tak sadar<span> </span>selama 2 hari.</p>
<p class="MsoNormal">Pada saat terbagun ia harus menerima kenyataan kalo kedua tangan dan kakinya hancur serta mata kanannya rusak. Mata kanan Hsieh akhirnya tidak dapat digunakan sama sekali ketika saudara perempuannya memukul tanpa sengaja dengan jepretan, pada saat hendak memperbaiki buku. &#8216;kehilangan anggota tubuh dan rasa sakit tidak membuatku lemah, namun hatiku hancur melihat air mata, keputusasaan dan ketakberdayaan ibuku&#8217;. Aku hanya menambah penderitaan kepada perempuan yang hidupnya sudah penuh dengan duka dia harus merawat aku seperti bayi, lalu aku membangunkan pikiranku bahwa aku harus menjadi orang yang berguna dan tidak akan pernah membiarkan ibuku menangis lagi, Itulah tekat Hsieh.</p>
<p class="MsoNormal">Ia berusaha dan melatih hidup dengan kekurangan fisiknya, mulai menggunakan pakainnya sendiri. Pada saat temannya mengajak untuk berbisnis dia mengatakan,&#8217;tubuhku terkurung namun pikiranku bebas&#8217; itulah keyakinannya. Akhirnya dia mulai melukis dgn menggunakan lututnya.</p>
<p class="MsoNormal">Hsieh telah byk mendptkan penghargaan bahkan kisahnya menjadi legenda di taiwan dan menjadi pelajaran di SD &amp; SMP bahkan di filmkan dengan 30 epeisode di tayangkan di tv taiwan.</p>
<p class="MsoNormal">Tahun 2007 pernah berkungkung ke indonesia, menyumbangkan 400 jt dr hasil lelang lukisannya.</p>
<p class="MsoNormal">Anda ingin mengubah nasib anda? Bangkitkanlah pikiran anda,</p>
<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
											<iframe
												style="height:25px !important; border:0px solid gray !important; overflow:hidden !important; width:550px !important;" frameborder="0" scrolling="no" allowTransparency="true"
												src="http://www.linksalpha.com/social?blog=Mukhlis+Blog&link=http%3A%2F%2Fwww.mukhlis.net%2Fmerajut-nasip-merubah-takdir%2F&title=Merajut+Nasib+Merubah+Takdir&desc=%0D%0A%0D%0AArtikel+yg+cukup+menarik+%26amp%3B+menggugah+yg+dimuat+di+lionmag+edisi+nov+2008%2C+ini+saya+dapatkan+pada+saat+penerbangan+Jakarta-Banda+Aceh+tgl+17+des+2008%0D%0A%22Sudah+suratan+takdir+saya+menjadi+pegawai&fc=333333&fs=arial&fblname=like&fblref=facebook&fbllang=en_US&fblshow=1&fbsbutton=1&fbsctr=1&fbslang=en&fbsendbutton=1&twbutton=1&twlang=en&twmention=&twrelated1=&twrelated2=&twctr=1&lnkdshow=noshow&lnkdctr=1&buzzbutton=1&buzzlang=en&buzzctr=1&diggbutton=1&diggctr=1&stblbutton=1&stblctr=1&g1button=1&g1ctr=1&g1lang=en-US">
											</iframe>
										</div><img src="http://www.mukhlis.net/?ak_action=api_record_view&id=143&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mukhlis.net/merajut-nasip-merubah-takdir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

